Koreksi Pasal 4
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari :
a. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sporadik;
b. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sistematik;
c. Pelayanan Pengembalian Batas;
d. Pelayanan Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi).
(2) Besarnya tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sporadik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus :
T = 0,55 To/Xo {X + (X.Xo) pangkat setengah}
(3) Besarnya tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sistimatik, Pengembalian Batas atau Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c dan d dihitung
dengan rumus :
T = 0,825 To/Xo {X + (X.Xo) pangkat setengah}
Koreksi Anda
