Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari : a. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah; b. Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali; c. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
Koreksi Anda