Koreksi Pasal 2
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan dari kegiatan :
a. Pelayanan Pendaftaran Tanah;
b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah;
c. Pelayanan Informasi Pertanahan;
d. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;
e. Pelayanan Redistribusi Tanah Secara Swadaya;
f. Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral;
g. Pelayanan Penetapan Hak atas Tanah.
Koreksi Anda
