Koreksi Pasal 1
PP Nomor 46 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 tentang PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1994, ditetapkan untuk:
a. obyek pajak perkebunan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
b. obyek pajak kehutanan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
c. obyek pajak pertambangan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
d. obyek pajak lainnya:
1) sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak apabila Nilai Jual Obyek Pajaknya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih;
2) sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak apabila Nilai Jual Obyek Pajaknya Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih;
Koreksi Anda
