Koreksi Pasal 5
PP Nomor 46 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II LAMPUNG SELATAN DAN LAMPUNG TENGAH DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Terusan Nunyai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, yang meliputi wilayah :
a. Desa Gunung Batin Udik;
b. Desa Gunung Batin Ilir;
c. Desa Gunung Batin Baru;
d. Desa Gunung Agung;
e. Desa Bandar Agung;
f. Desa Bandar Sakti;
g. Desa Tanjung Anom.
(2) Wilayah Kecamatan Terusan Nunyai sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Terbanggi Besar.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Terusan Nunyai, maka wilayah Kecamatan Terbanggi Besar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Terusan Nunyai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Terusan Nunyai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Gunung Batin Udik.
Koreksi Anda
