Koreksi Pasal 4
PP Nomor 46 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II LAMPUNG SELATAN DAN LAMPUNG TENGAH DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Marga Tiga di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, yang meliputi wilayah :
a. Desa Tanjung Harapan;
b. Desa Negeri Tua;
c. Desa Negeri Katon;
d. Desa Negeri Agung;
e. Desa Negeri Jemanten;
f. Desa Sukaraja Tiga;
g. Desa Gedungwani;
h. Desa Jaya Guna;
i. Desa Sukadana Baru;
j. Desa Nabang Baru;
k. Desa Surya Mataram;
l. Desa Gedungwani Timur.
(2) Wilayah Kecamatan Marga Tiga sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sukadana.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Marga Tiga, maka wilayah Kecamatan Sukadana dikurangi dengan wilayah Kecamatan Marga Tiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Marga Tiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tanjung Harapan.
Koreksi Anda
