Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 46 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II LAMPUNG SELATAN DAN LAMPUNG TENGAH DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Negeri Katon di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, yang meliputi wilayah : a. Desa Negeri Katon; b. Desa Purworejo; c. Desa Pujo Rahayu; d. Desa Kalirejo; e. Desa Kagungan Ratu; f. Desa Tanjung Rejo; g. Desa Roworejo; h. Desa Lumbirejo; i. Desa Sidomulyo; j. Desa Ponco Kresno; k. Desa Sinar Bandung; l. Desa Bangun Sari; m. Desa Tri Rahayu; n. Desa Tresno Maju; o. Desa Halangan Ratu; p. Desa Pejambon; q. Desa Negara Saka. (2) Wilayah Kecamatan Negeri Katon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gedong Tataan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Negeri Katon, maka wilayah Kecamatan Gedong Tataan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Negeri Katon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Negeri Katon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Negeri Katon.
Koreksi Anda