Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 46 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II LAMPUNG SELATAN DAN LAMPUNG TENGAH DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Tegineneng di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, yang meliputi wilayah: a. Desa Tri Mulyo; b. Desa Kejadian; c. Desa Batang Hari Ogan; d. Desa Negara Ratu Wates; e. Desa Gunung Sugih Baru; f. Desa Gedung Gumanti; g. Desa Kresno Widodo; h. Desa Sinar Jati; i. Desa Margo Rejo; j. Desa Gerning; k. Desa Panca Bakti; l. Desa Margo Mulyo; m. Desa Rejo Agung; n. Desa Kota Agung; o. Desa Bumi Agung; (2) Wilayah Kecamatan Tegineneng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Natar. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tegineneng, maka wilayah Kecamatan Natar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tegineneng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tegineneng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tri Mulyo.
Koreksi Anda