Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1998, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: