Koreksi Pasal 13
PP Nomor 46 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya tidak ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilangsungkan sepanjang ada Pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Pihak yang diperiksa, terbatas untuk hal yang boleh dilakukannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk diulang pada kesempatan yang berikutnya.
(2) Sebagai upaya pengamanan, maka sebelum pemeriksaan ditunda, Pemeriksa dapat memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf f.
(3) Apabila pada saat dilanjutkannya pemeriksaan kembali setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya tidak juga ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Pihak yang diperiksa untuk membantu kelancaran pemeriksaan.
(4) Dalam...
(4) Dalam hal Pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya berada di tempat, tetapi menolak atau menghambat pelaksanaan pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak atau Menghambat Pemeriksan.
(5) Dalam hal pegawai Pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menolak untuk membantu atau menghambat kelancaran pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan.
(6) Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5), Pemeriksa membuat Berita Acara tentang penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa.
(7) Surat Pernyataan Menolak atau Menghambat Pemeriksaan, Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan atau Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dapat dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan.
Koreksi Anda
