Koreksi Pasal 12
PP Nomor 46 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dimulai setelah memperoleh penetapan Ketua Bapepam.
(2) Penetapan Ketua Bapepam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan, setelah disusun program pemeriksaan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. tujuan pemeriksaan;
b. ruang lingkup pemeriksaan; dan
c. saat dimulainya pemeriksaan.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa dapat:
a. meminta keterangan, konfirmasi, dan atau bukti yang diperlukan dari Pihak yang diperiksa dan atau Pihak lain yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan;
b. memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
c. memeriksa catatan, pembukuan, dan atau dokumen pendukung lainnya;
d. meminjam atau membuat salinan atas catatan pembukuan, dan atau dokumen lainnya sepanjang diperlukan;
e. memasuki tempat atau ruangan tertentu yang diduga merupakan tempat menyimpan catatan, pembukuan, dan atau dokumen lainnya; dan
f. memerintahkan...
f. memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk mengamankan catatan, pembukuan dan atau dokumen lainnya yang berada dalam tempat atau ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, untuk kepentingan pemeriksaan.
(4) Atas peminjaman catatan, pembukuan dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara jelas dan terinci jenis serta jumlahnya.
Koreksi Anda
