Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 46 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman laporan pemeriksaan mengatur hal-hal sebagai berikut: a. dalam menyusun laporan pemeriksaan, Pemeriksa wajib memperhatikan: 1) sifat dari pelanggaran; 2) bukti atau petunjuk adanya pelanggaran; 3) pengaruh atau akibat dari pelanggaran; 4) ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang dilanggar; dan 5) hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan; b. laporan pemeriksaan disusun secara jelas, terinci, dan ringkas serta memuat ruang lingkup yang sesuai dengan tujuan pemeriksaan. c. uraian dan kesimpulan didukung oleh alasan dan bukti yang cukup tentang ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Koreksi Anda