Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 46 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Norma pemeriksaan yang menyangkut Pihak yang diperiksa adalah sebagai berikut: a. Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa; b. Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan; dan c. Pihak yang diperiksa menandatangani surat pernyataan persetujuan tentang hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda