Koreksi Pasal 6
PP Nomor 46 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Norma pemeriksaan yang menyangkut Pihak yang diperiksa adalah sebagai berikut:
a. Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa;
b. Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
dan
c. Pihak yang diperiksa menandatangani surat pernyataan persetujuan tentang hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
