Koreksi Pasal 5
PP Nomor 46 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Norma pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a. pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh lebih dari satu orang Pemeriksa;
b. pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor atau di pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang terjadi;
c. pemeriksaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja dan hari kerja, jika dipandang perlu;
d. Hasil pemeriksaan diwujudkan dalam laporan pemeriksaan; dan
e. Hasil pemeriksaan yang disetujui Pihak yang diperiksa, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh
yang bersangkutan.
Pasal 6…
Koreksi Anda
