Koreksi Pasal 3
PP Nomor 46 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa, pelaksanaan pemeriksaan, dan Pihak yang diperiksa.
Koreksi Anda
