Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 22 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22…
"Pasal 22
(1) Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang dikenakan kepada Perusahaan Perikanan yang izin usahanya diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat yang ditunjuknya, merupakan pendapatan Pemerintah Daerah Tingkat I.
(2) Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang dikenakan kepada Perusahaan Perikanan yang izin usahanya diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya, merupakan pendapatan Pemerintah Pusat dan dialokasikan:
a. sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) untuk Pemerintah Pusat dan digunakan khusus untuk membiayai pembangunan perikanan nasional;
b. sebesar 30% (tiga puluh per seratus) merupakan pendapatan langsung Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan digunakan untuk membiayai pembangunan perikanan daerah."