Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diajukan melalui sistem perolehan persetujuan secara elektronik. (2) Sistem perolehan persetujuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikelola oleh Badan.
Koreksi Anda