Koreksi Pasal 27
PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan oleh warga negara selain warga negara INDONESIA, lembaga asing, atau Badan Usaha asing.
(2) Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam rangka alih pengetahuan/teknologi atau dalam hal kualifikasi yang dibutuhkan belum dapat dipenuhi oleh warga negara INDONESIA, lembaga nasional, dan Badan Usaha nasional.
Koreksi Anda
