Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan: a. survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada Wahana air, pada Wahana udara, dan/atau pada Wahana angkasa; b. pencacahan; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Dalam melakukan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), posisi DG harus mengacu pada SRGI.
Koreksi Anda