Koreksi Pasal 19
PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG kepada Pemerintah Pusat.
(2) Penyerahan salinan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
Koreksi Anda
