Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG kepada Pemerintah Pusat. (2) Penyerahan salinan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
Koreksi Anda