Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpul DG wajib melaporkan kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan kepada Pemerintah Pusat melalui Badan.
Koreksi Anda