Koreksi Pasal 17
PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wilayah yurisdiksinya.
(2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. DG Dasar; dan
b. DG Tematik.
(3) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan standar pengumpulan DG.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengumpulan DG diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
