Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan IG mengacu pada Rencana Induk Penyelenggaraan IG. (2) Rencana Induk Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan paling sedikit: a. ketersediaan IG yang mutakhir; b. kebutuhan pembangunan nasional; c. kebijakan prioritas nasional; dan d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan bersama oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang. (4) Rencana Induk Penyelenggaraan IG disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu- waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan pembangunan nasional. (5) Rencana Induk Penyelenggaraan IG ditetapkan oleh kepala Badan.
Koreksi Anda