Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Salinan IGD yang dibuat oleh penyelenggara IGT wajib diserahkan ke Badan. (2) Badan dapat menyebarluaskan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh penyelenggara IGT.
Koreksi Anda