Koreksi Pasal 13
PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Salinan IGD yang dibuat oleh penyelenggara IGT wajib diserahkan ke Badan.
(2) Badan dapat menyebarluaskan
IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh penyelenggara IGT.
Koreksi Anda
