Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut. (2) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi INDONESIA. (3) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada geoid.
Koreksi Anda