Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IGD diselenggarakan oleh Badan. (2) IGT diselenggarakan oleh: a. Instansi Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; atau c. Setiap Orang. (3) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Badan. (5) Badan dapat menyelenggarakan IGT berdasarkan penugasan dari Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda