Koreksi Pasal 9
PP Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam penganggaran pembangunan daerah, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara.
(2) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk penyampaian aspirasi, konsultasi publik, dan/atau diskusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi bahan masukan dalam penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan
plafon anggaran sementara.
Koreksi Anda
