Koreksi Pasal 8
PP Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah
Daerah melakukan penyebarluasan:
a. rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. rancangan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
c. rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah;
d. rancangan rencana strategis perangkat daerah;
e. rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
f. rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah;
g. rancangan rencana kerja perangkat daerah; dan
h. rancangan rencana kerja Pemerintah Daerah.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman.
Koreksi Anda
