Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 45 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5541) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5667), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda