Koreksi Pasal 23
PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Manfaat Pensiun Orang Tua diterima oleh Orang Tua dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri, suami, atau Anak.
(2) Besar Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung sebesar:
a. 20% (dua puluh persen) dari formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), untuk Peserta yang meninggal dunia sebelum menerima Manfaat Pensiun; atau
b. 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, untuk Peserta yang meninggal dunia setelah menerima Manfaat Pensiun.
(3) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
a. telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu) tahun; dan
b. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(4) Hak atas Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta meninggal dunia.
(5) Hak atas Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir pada saat Orang Tua meninggal dunia.
Koreksi Anda
