Koreksi Pasal 31
PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Keterlambatan penyetoran Iuran oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(2) Denda akibat keterlambatan penyetoran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang dibayarkan bersamaan dengan total Iuran yang tertunggak.
(3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan aset Dana Jaminan Sosial program Jaminan Pensiun.
Koreksi Anda
