Koreksi Pasal 34
PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
