Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa: a. informasi tentang data perseroan dalam daftar perseroan; dan b. pemberian keterangan rumusan dan identifikasi sidik jari secara elektronik atau non elektronik, yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda