Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional pada pelayanan kesehatan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda