Koreksi Pasal 12
PP Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana;
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa;
d. melaksanakan Kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
f. mengendalikan pelaksanaan perikatan;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA;
j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
