Koreksi Pasal 11
PP Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu).
(3) Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5) Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM dan bendahara.
(6) Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPK secara otomatis berakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
