Koreksi Pasal 22
PP Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan anggaran belanja pada kantor/Satuan Kerja dilingkungan Kementerian Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran.
(2) Kewenangan mengangkat Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(4) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(5) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(6) Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.
Koreksi Anda
