Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bendahara Penerimaan bertugas: a. menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara; b. menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; c. menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja; d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara; e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
Koreksi Anda