Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7B

PP Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2007 TENTANG SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Cacat Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III dan Tingkat II, baik golongan C, golongan B, maupun golongan A dapat diberikan kepada istri, suami, atau anak yang menjadi tanggungannya jika prajurit yang bersangkutan: a. meninggal dunia pada dan setelah tanggal 9 Oktober 2007; dan b. belum menerima Tunjangan Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda