Koreksi Pasal 7
PP Nomor 45 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 . . .
Koreksi Anda
