Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.