Koreksi Pasal 12
PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penulisan nama Persero dilakukan sebagai berikut:
a. dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara lengkap, maka didahului dengan perkataan “Perusahaan Perseroan (Persero)”, diikuti dengan singkatan “PT” dan kemudian diikuti dengan nama perusahaan;
b. dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara singkat, maka kata “(Persero)” dicantumkan setelah singkatan “PT” dan nama perusahaan.
(2) Nama Perum didahului dengan perkataan “Perusahaan Umum (Perum)” atau dapat disingkat “Perum” yang dicantumkan sebelum nama perusahaan.
Koreksi Anda
