Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda