Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Apabila . . . (2) Apabila masa jabatan anggota Direksi berakhir, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak masa jabatan tersebut berakhir, RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum sudah harus MENETAPKAN anggota Direksi yang definitif. (3) Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Direksi yang kosong atau dalam hal Direksi diberhentikan untuk sementara atau berhalangan.
Koreksi Anda