Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. (2) Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis.
Koreksi Anda