Koreksi Pasal 5
PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pendirian BUMN ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sekurang-kurangnya memuat:
a. penetapan pendirian BUMN;
b. maksud dan tujuan pendirian BUMN; dan
c. penetapan besarnya penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan dalam rangka pendirian BUMN.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal pendirian BUMN dilakukan dengan mengalihkan unit instansi pemerintah menjadi BUMN, maka dalam PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat ketentuan bahwa seluruh atau sebagian kekayaan, hak dan kewajiban unit instansi pemerintah tersebut beralih menjadi kekayaan, hak dan kewajiban BUMN yang didirikan.
(4) Khusus untuk pendirian Perum, PERATURAN PEMERINTAH memuat pula anggaran dasar Perum bersangkutan dan penunjukan Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal.
Koreksi Anda
