Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian BUMN meliputi: a. pembentukan Perum atau Persero baru; b. perubahan bentuk unit instansi pemerintah menjadi BUMN; c. perubahan bentuk badan hukum BUMN; atau d. pembentukan BUMN sebagai akibat dari peleburan Persero dan Perum. (2) Pendirian Persero dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Koreksi Anda