Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk membatasi meluasnya kebakaran hutan dan mempercepat pemadaman kebakaran setiap orang yang berada di dalam dan di sekitar hutan wajib : a. melaporkan kejadian kebakaran hutan kepada Kepala Desa setempat, petugas Kehutanan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak; b. membantu memadamkan kebakaran hutan. Paragraf 4 …
Koreksi Anda