Koreksi Pasal 23
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf a, dilakukan kegiatan:
a. Pada tingkat nasional, antara lain :
1. membuat peta kerawanan kebakaran hutan nasional;
2. mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan;
3. MENETAPKAN pola kemitraan dengan masyarakat;
4. MENETAPKAN standar peralatan pengendalian kebakaran hutan;
5. membuat program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran;
6. MENETAPKAN pola pelatihan pencegahan kebakaran; dan
7. melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
b. Pada tingkat provinsi, antara lain :
1. membuat peta kerawanan kebakaran hutan provinsi;
2. membuat …
2. membuat model-model penyuluhan;
3. melaksanakan pelatihan pencegahan kebakaran hutan;
4. membuat petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;
5. mengadakan peralatan pemadam kebakaran hutan; dan
6. melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
c. Pada tingkat kabupaten/kota, antara lain :
1. melakukan evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan;
2. melaksanakan penyuluhan;
3. membuat petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;
4. mengadakan peralatan kebakaran hutan; dan
5. melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
d. 1. Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung, izin pemanfaatan hutan, izin penggunaan kawasan hutan dan hutan hak, antara lain :
a) melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan;
b) menginventarisasi faktor penyebab kebakaran;
c) menyiapkan regu-regu pemadam kebakaran;
d) membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan;
e) mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan; dan f) membuat sekat bakar.
2. Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan konservasi, antara lain :
a) melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan;
b) menginventarisasi faktor penyebab kebakaran;
c) menyiapkan regu-regu pemadam kebakaran;
d) membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan;
e) mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan; dan f) membuat sekat bakar.
(2) Ketentuan …
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan pencegahan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
