Koreksi Pasal 14
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
(2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin ialah :
a. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin;
b. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan melebihi target volume yang diizinkan;
c. pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan;
d. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang UNDANG-UNDANG.
(3) Ketentuan …
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan diatur sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
